TENTANG BPJPH

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

BPJPH Logo

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) adalah Lembaga Pemerintah non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia. Berdiri berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2024, BPJPH menjadi otoritas utama dalam menyelenggarakan jaminan produk halal di Indonesia sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.

Struktur Organisasi

Sesuai Peraturan BPJPH No. 1 Tahun 2024:

  • Kepala BPJPH

    Memimpin dan mengawasi keseluruhan pelaksanaan tugas BPJPH.

  • Wakil Kepala BPJPH

    Membantu Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsi BPJPH.

  • Sekretariat Utama

    Bertanggung jawab atas koordinasi administratif dan layanan pendukung operasional BPJPH.

  • Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal

    Mengelola kemitraan strategis dan pengembangan standar halal.

  • Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal

    Menangani proses registrasi dan sertifikasi produk halal.

  • Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal

    Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jaminan produk halal.

Wewenang BPJPH

Berdasarkan UU 33 Tahun 2014:

  • a.Merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH
  • b.Menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH
  • c.Menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk
  • d.Melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri
  • e.Melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal
  • f.Melakukan akreditasi terhadap LPH
  • g.Melakukan registrasi Auditor Halal
  • h.Melakukan pengawasan terhadap JPH
  • i.Melakukan pembinaan Auditor Halal
  • j.Melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH

Kolaborasi & Sinergitas

Dalam menyelenggarakan JPH, BPJPH bekerja sama dengan kementerian dan/atau lembaga terkait, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Komite Fatwa Produk Halal. BPJPH juga melaksanakan kerja sama internasional dalam Jaminan Produk Halal.

BPJPH juga terus memperluas sinergitasnya dengan berbagai pemangku kepentingan mulai dari Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, hingga asosiasi usaha untuk memperkuat penyelenggaran JPH.

Berbagai upaya dan terobosan strategis dilakukan BPJPH untuk mewujudkan cita-cita Indonesia menjadiPusat Produsen Produk Halal No. 1 di Dunia

Terbaru

Bagikan artikel ini

Pastikan Produk Anda Terjamin Halal!

Dapatkan kepercayaan konsumen, perluas pasar, dan tingkatkan nilai produk Anda dengan sertifikasi halal. Mulai perjalanan sukses Anda hari ini!